Leave or Love Your Job

LEAVE OR LOVE YOUR JOB

“Mr. X bekerja sebagai Head of HR di perusahaan A. Suatu ketika, ia me-recruit Mr. Y sebagai manager operasional. Sayangnya, setelah sebulan diterima, Mr. Y seakan menghilang ditelan bumi. Beberapa tahun kemudian, Mr. X pindah ke perusahaan B. Ia kembali melakukan proses recruitment untuk posisi sebagai general manager. Tidak disangka, Mr. X kembali mendapati nama Mr. Y ada di daftar pelamar. Melihat kualifikasinya cocok, Mr. X akhirnya memutuskan untuk memberi kesempatan kedua kepada Mr. Y. Namun seperti tidak tahu diuntung, baru seminggu dinyatakan diterima, Mr. Y kembali menghilang tanpa kabar. Tahun ini, Mr. X pindah ke perusahaan C. Di tengah kondisi wabah seperti ini, Mr. X kembali mendapati nama Mr. Y ada di daftar pelamar. Mr. Y mengaku sudah 1,5 bulan ini ia dirumahkan. Merasa dikecewakan dua kali, Mr. X akhirnya mem-block Mr. Y dan tidak memedulikan aplikasinya.”

Pernah mengalami kejadian seperti di atas? Apakah Anda berada di posisi seperti Mr. X atau Mr. Y? Bagaimana rasanya?

Studi yang dilakukan Marianne Calnan di Inggris pada tahun 2017 menyebutkan bahwa 1 dari 5 karyawan baru “kabur” selama probation. Sebanyak 43 persen orang mengaku bahwa peran di tempat baru tidak sesuai ekspektasi awal. Selanjutnya 23 persen orang justru mendapat tawaran pekerjaan yang lebih baik saat probation. Sementara 13 dan 8 persen lainnya mengaku jika mereka merasa tidak cocok dengan budaya perusahaan atau ada ketidaksukaan subyektif dengan atasan.

Di Indonesia sendiri, aturan mengenai probation atau masa percobaan ini diatur dalam Undang–Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Peraturan perundangan tersebut menyebutkan bahwa probation untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dapat dilakukan selama tiga bulan dengan tetap menerima upah minimal yang berlaku.

Selama probation, antara perusahaan dan karyawan baru sama–sama melakukan masa adaptasi. Perusahaan akan menilai apakah kinerja karyawan tersebut memenuhi standar atau tidak. Jika memang kinerja karyawan tersebut di bawah standar, perusahaan dapat secara sah mengakhiri perjanjian kerja tanpa harus memberikan uang pisah. Sedangkan bagi karyawan, probation merupakan waktu untuk menyesuaikan diri dengan budaya perusahaan. Permasalahan muncul jika kasusnya seperti dalam case study di atas. Karyawan lenyap secara tiba–tiba. Padahal seperti diketahui bersama, proses recruitment karyawan tidak mudah dan membutuhkan waktu.

Sebagai karyawan kita berhak untuk memutuskan apakah akan lanjut atau tidak. Akan tetapi, sebaiknya tidak dilakukan dengan sembarangan. Bagaimanapun, tindakan kabur dan menghilang secara tiba–tiba dapat merusak kredibilitas dan kepercayaan orang lain. Terlebih kita tinggal di Indonesia yang sangat kental adat ketimurannya. Tentu akan lebih baik jika kita bisa “pamit” secara baik–baik dan mengungkapkan alasan yang rasional.

Sukses selalu buat Anda dan tim!

12 Juni 2020
Benny Sudjono - Learning Support Supervisor 

“What are the next steps?”

Link to our Services

Link to our Public Seminars

or Contact us:

Email: sarel@sarel.co.id
Phone: (021) 4517458/ 458509571
Mobile: 0878-7722-4521
Website: www.sarel.co.id


Email: sarel@sarel.co.id
Phone: (021) 4517458/ 458509571
Mobile: 0878-7722-4521
Website: www.sarel.co.id

©2023 PT Sarel Sentra Inspira. All Rights Reserved